Ia berharap sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum ini dapat terus terjalin.
“Kita kolaborasi harus berkesinambungan, adakan razia rutin. Harapan kami, inginnya setelah kedapatan barang tersebut dimusnahkan segera dan disaksikan Muspika. Supaya menjadi warning bagi yang lainnya dan Muspika bisa lebih intensif pengawasan wilayahnya masing-masing,” tambah Rudi.
Sementara itu, Esih (68), pengelola salah satu rumah kos, mengaku kaget dan tidak menyangka penyewa kosnya ternyata menyimpan minuman terlarang.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
“Ya saya kaget betul, ngakunya jualan sembako. Simpan stok di kamar kos, kita tidak curiga sama sekali,” ungkap Esih. (Firgiawan)