Pemerintah Diminta Tegas: Pencemaran Air Diduga Bukan Hanya dari TPA, Tapi Pabrik Plastik Milik Anggota DPRD

TPA ciangir
foto kanan: Dzikri berfoto di TPA ciangir, foto kiri: pabrik plastik berjarak 600 meter dari pemukiman warga. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, Dikri Rizki Ramadhan, meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya memeriksa kembali izin dari pabrik plastik yang diduga mencemari sumber mata air warga di wilayah Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari.

Tak hanya itu, Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) dari pabrik milik anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Romdoni Maftuh itu juga harus dibuktikan berfungsi dengan baik.

Meski sudah diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, bahwa penyebab mata air tercemar adalah akibat IPAL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir yang tidak berfungsi dengan baik, namun warga dan aktivis lingkungan masih menaruh kecurigaan terhadap proses produksi pabrik plastik yang berjarak sekitar 600 meter dari pemukiman.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

Hal itu kata Dikri, disebabkan warga menemukan dua sampel air dari sumber yang berbeda. Lebih dari itu, hasil kajian ilmiah ihwal kelayakan air di lingkungan warga tersebut belum juga ditunjukkan Dinas Kesehatan ataupun DLH Kota Tasikmalaya.

“Air yang digunakan sehari-hari oleh mereka tercemar dengan limbah pabrik dan TPA yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Air berwarna hitam dan bukan coklat lagi, ini tandanya pemerintah tidak memberikan begitu banyak perhatian kepada warga masyarakat dekat TPA ciangir,” katanya kepada Radar, Senin 28 Oktober 2024.

Adapun soal rencana penebaran probiotik di lokasi, mahasiswa pascasarjana STIA YPPT Priatim ini menilai hal itu adalah solusi jangka pendek. Pemerintah Kota Tasikmalaya mesti bergegas memastikan sumber masalah tersebut hingga menemukan solusi konkret.

“Probiotik sementara. Sedangkan warga bilang sudah belasan tahun mengalami hal yang serupa. Artinya masalah terus berulang dan sampai sekarang solusi mutakhir belum ditemukan,” jelas Dikri.

Ia jug menyoroti janji Kepala Dinas LH, Deni Diyana dan Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir yang dibubuhi materai 10.000 ihwal menjanjikan ganti rugi hingga suplai air bersih kepada warga.

Pasalnya, hingga Senin sore 28 Oktober 2024 warga belum juga teraliri air bersih. Meski berdasarkan pantauan Radar di lokasi, beberapa sumber air sudah tidak menghitam dan berbau akibat penaburan probiotik.

0 Komentar