Sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan para pelaku.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Agi Sugiana)