GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut mengamankan tiga terduga pelaku perampokan Rp 191 di SPBU Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dua orang lainnya yang juga menjadi terduga pelaku kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dua tersangka yang menjadi DPO itu diduga melarikan diri ke luar Jawa.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSoal Pemekaran Garut Selatan, 3 Wilayah Ini Diusulkan untuk Ibu Kota Baru
“Sebagian DPO, dua orang lari ke luar Jawa, yang tiga kita amankan,” ucapnya, Senin 28 Oktober 2024.
Kapolres menuturkan, perampokan terjadi Rabu 16 Oktober 2024 dini hari. Para pelaku yang berjumlah lima orang datang memakai penutup kepala ke SPBU Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul.
Setelah itu, mereka menodongkan pistol dan senjata tajam jenis golok kepada satpam bernama Eutik Jaka. Saat itu, dia jaga sendirian di SPBU.
Setelah mengancam, pelaku kemudian mengikat tangan dan kedua kaki satpam tersebut. Lalu tersangka masuk ke ruangan dan membongkar brankas yang berisi uang.
“Para tersangka (perampokan) masuk ke ruangan kantor SPBU melalui jendela dan membongkar brankas berisi uang,” ujarnya.
Ia menyebut jika kawanan perampok itu melarikan diri ke daerah Bandung dengan kendaraan roda empat atau mobil. Mereka menggasak uang setoran milik SPBU sebesar Rp 191 juta.
Tak lama berelang, satpam yang sebelumnya disekap ditemukan warga. Kemudian melaporkan peristiwa dugaan perampokan SPBU itu ke Polres Garut.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak
Pihaknya pun kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat atas kejadian itu, dan melakukan penyelidikan mengungkap kasus perampokan SPBU.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi serta melihat CCTV, pelaku ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024.
“Pelaku tiga orang kami tangkap di wilayah Bandung, dan dua orang (perampok) masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AF warga Bogor, kemudian ASN warga Kabupaten Bandung, dan AS warga Bandung Barat.
Sementara DPO berinisial H dan S yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan tiga pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, brankas, linggis, dan perkakas lainnya.