Pada laporan akhir nanti, tim atau pasangan calon bukan hanya harus mencantumkan angka dan sumber dana kampanye saja. Namun catatan penggunaan dana yang dipakai juga harus tercantum dalam laporan. “Harus dilaporkan dana yang dipakai untuk apa saja,” ucapnya.
Selain itu, laporan dana kampanye juga akan diaudit di mana KPU Kota tasikmalaya akan melibatkan akuntan publik. Sehingga tim kampanye pasangan calon jangan sampai asal-asalan dalam menyusun laporan. “Kami menunggu ketentuan detail penyediaan akuntan publiknya,” imbuhnya.(rangga jatnika)