Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan HGU yang diberikan kepada PTPN VIII seharusnya batal mengingat entitas hukum tersebut telah bubar pada Desember 2023.
Untuk pengalihan HGU dari PTPN VIII ke PTPN I, Taufiq menyebut bahwa izin resmi dari Menteri ATR/BPN belum dikeluarkan.
Persidangan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kepemilikan dan status hukum lahan tersebut di tengah dugaan sengketa yang masih berlangsung. (Fathkhur Rizqi)