CIAMIS, RADARTASIK.ID – Persidangan ketiga bagi tujuh terdakwa kasus penebangan pohon di lahan eks-PTPN VIII Kebun Batulawang Blok Pasir Kolotok, Kabupaten Ciamis, digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis 24 Oktober 2024 dengan Ketua Hakim Michael L YS Nugroho memimpin jalannya sidang.
Pada persidangan tersebut, terungkap bahwa tindakan penebangan pohon tersebut bukanlah inisiatif pribadi dari para terdakwa.
Beberapa dari mereka mengaku menerima perintah dan iming-iming lahan seluas 50 hingga 250 bata di lahan eks-PTPN VIII serta dijanjikan pengamanan dari seorang kuasa hukum Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Kuasa hukum para terdakwa, Taufiq Rahman, menekankan bahwa kasus ini seharusnya bukan tentang penebangan pohon.
“Karena tanah yang diakui PTPN I eks-PTPN VIII masih dalam sengketa,” katanya.
Taufiq juga menyebut bahwa ada ketentuan yang mengharuskan PTPN memberikan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kelola kepada masyarakat untuk kegiatan bercocok tanam dan peningkatan ekonomi.
Namun, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah memberikan luasan tersebut kepada masyarakat sekitar.
Kasus ini bermula saat ketujuh terdakwa ditangkap setelah adanya laporan dari pihak eks-PTPN VIII. Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa izin HGU dari lahan tersebut telah habis pada 31 Desember 2020.
Meskipun pihak PTPN telah mengajukan perpanjangan HGU sejak 2018, masyarakat Kebun Batulawang Blok Pasir Kolotok menolak perpanjangan tersebut dengan tidak memberikan tanda tangan persetujuan.
Meski demikian, pada 2021, setelah kepala desa baru terpilih, muncul dokumen yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa, yang diajukan oleh Direktur PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
“Padahal faktanya kan ada sengketa. Dikirimlah ke Kementerian ATR/BPN, dengan mencantumkan tidak ada sengketa dengan masyarakat,” jelas Taufiq.
Permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PTPN VIII tidak disetujui sepenuhnya oleh Kementerian ATR/BPN, karena adanya klaim sengketa dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Sertifikat HGU baru akhirnya diterbitkan pada 26 April 2024, namun saat itu PTPN VIII sudah dilebur menjadi PTPN I Regional 2 sejak 1 Desember 2023.
“Artinya entitas hukumnya tidak ada, karena HGU baru atas nama PTPN VIII. Akan tetapi, PTPN VIII telah hilang. Sekarang malah yang mengklaim PTPN I, padahal tidak punya legal standing sebagai pemilik HGU baru itu,” tegas Taufiq.