TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Yanto Aprianto Oce-KH Muhammad Aminudin merupakan pasangan yang diusung secara tunggal oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini membuat pasangan ini seolah tidak memiliki beban politik yang terlalu tinggi ketika terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Dalam diskusi Radar Bertanya pada Jumat (25/10/2024) KH Aminudin tampil sendirian karena Yanto Oce yang berhalangan. Namun Calon Wali Kota Tasikmalaya nomor urut 5 itu sempat berkomunikasi melalui video call.
Pada kesempatan tersebut KH Aminudin menyampaikan visinya di Pilkada Kota Tasikmalaya yakni Tasik Emas (Edukatif, Maju, Agamis dan Sejahtera). Visi itu diurai ke beberapa program dengan misi peningkatan SDM sampai dengan peningkatan perekonomian.
Baca Juga:Mayasari Akhirnya Tegaskan Sikap Politik, Pastikan Dukung Viman-Diky di Pilkada Kota TasikmalayaViman-Diky Anti Janji Tak Pasti, Tawarkan Program Realistis dan Terukur di Pilkada Kota Tasikmalaya
Dalam hal ini KH Aminudin mengaku sebagai pasangan paling tanpa beban. Dengan hanya diusung oleh 1 partai saja, membuat kepemimpinannya nanti tidak akan terlalu dicampuri urusan politik. “Paling enjoy, tidak ada beban politik,” ungkapnya.
Maka dari itu, Yanto-Amin punya kemampuan yang lebih untuk mengambil kebijakan yang pro rakyat. Bahkan ketika disinggung banyaknya bangunan di atas saluran air yang mengakibatkan banjir, dia pun siap mengambil langkah tegas. “Kalau masyarakat sepakat, kenapa tidak kita bongkar,” ucapnya.
Meskipun diusung hanya satu partai dan PKB baru kali ini mengusung pasangan, namun bukan berarti kekuatan mereka kecil. Pasalnya banyak relawan yang turun untuk bergerak untuk memenangkan Yanto-Aminudin. “Partisipasi publik kamoi rasakan juga,” tuturnya.
Dirinya bersama Yanto Oce juga banyak kelancaran tanpa harus terburu-buru. Dari mulai efek keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat PKB bisa mengusung tanpa koalisi, sampai pendaptaran yang dilakukan di injury time. “Karena kita enjoy, tidak terburu-buru,” ucapnya.
Ketika ditanya soal Perda Tata Nilai, KH Aminudin mengatakan bahwa itu adalah produk konstitusional. Belakangan perda ini didorong supaya direvisi karena tidak mencantumkan sanksi. “Bisa dilakukan revisi, selama tidak bertentangan dengan undang-undang,” ucapnya.
Dari analisisnya, Perda Tata Nilai ini kurang kuat di implementasinya karena belum dipertegas melalui Perwalkot. Di tambah porsi anggaran yang dialokasikan pun relatif sangat kecil. “Rp 200 juta setahun, tidak cukup,” ucapnya.