CIAMIS, RADARTASIK.ID – Nasib Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, yang dijadwalkan pensiun pada 1 November 2024 masih menjadi teka-teki. Salah satu syarat pengangkatan Pj Bupati adalah memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II A.
Namun, Engkus Sutisna akan pensiun dari jabatan tersebut pada 1 November 2024, seiring dengan batas usia pensiun pimpinan tinggi pratama yang mencapai 60 tahun.
Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, mengonfirmasi bahwa Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, akan pensiun sesuai aturan batas usia pensiun.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
“Pak Engkus bakal pensiun per 1 November 2024, sesuai batas usia pensiun bagi jabatan pimpinan tinggi pratama yang mencapai 60 tahun,” ujarnya pada Kamis 24 Oktober 2024.
Meski demikian, Engkus Sutisna tengah mengajukan jabatan fungsional sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Jabatan ini memungkinkan batas usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun.
Oleh karena itu, keberlanjutan jabatan Engkus sebagai Pj Bupati masih bergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bapak Engkus sebagai Pj Bupati Ciamis masih menunggu keputusan Kemendagri, karena sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Kemendagri mengenai kelanjutan jabatan beliau,” lanjut Budi.
Ada pertanyaan besar terkait apakah Engkus dapat tetap menjabat sebagai Pj Bupati jika surat keputusan terkait jabatan fungsional pengawas urusan pemerintahan daerah sudah keluar. Pasalnya, salah satu syarat Pj Bupati atau Wali Kota adalah memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Kalau syarat Pj Bupati adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, itu hanya diperlukan saat pengangkatan saja, atau bisa melekat selama masa jabatan Pj yang berlangsung satu tahun. Jadi, apakah Pak Engkus bisa tetap menjabat Pj Bupati Ciamis selama satu tahun belum bisa disimpulkan, karena itu adalah wewenang Kemendagri,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa syarat pengangkatan Pj Bupati atau Wali Kota minimal harus eselon II A.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu arahan tertulis dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait masa jabatan Engkus Sutisna setelah 1 November 2024.
“Terkait pergantian Pj Bupati Ciamis, sampai saat ini, kami belum menerima arahan tertulis dari Kemendagri atau Provinsi Jabar. Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan Pj itu adalah satu tahun,” ujarnya.