Angka Pernikahan Anak di Ciamis Masih Tinggi, Pemkab Perkuat Upaya Pencegahan

komisi perlindungan anak ciamis
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Ciamis menandatangani berita acara usai kegiatan Puspaga, Kamis 24 Oktober 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Jumlah pernikahan anak di Kabupaten Ciamis yang menggunakan dispensasi kawin masih cukup tinggi, berdasarkan data Pengadilan Agama Ciamis. Pada tahun 2022, tercatat 555 perkara dispensasi kawin, dan pada tahun 2023 angka ini mencapai 472 perkara.

Menghadapi kondisi ini, Kabupaten Ciamis mengadakan pertemuan multi-stakeholder guna memperkuat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk menekan angka pernikahan anak.

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menegaskan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

“Pertemuan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya menanggulangi masalah perkawinan anak di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis,” ujar Engkus, Kamis 24 Oktober 2024.

Engkus menekankan bahwa memaksa anak untuk menikah di bawah umur adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Pernikahan anak berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi anak, serta meningkatkan risiko kekerasan dan perlakuan salah.

“Banyak konsekuensinya ketika masih usia anak kawin, karena tidak hanya berdampak pada individu. Akan tetapi juga membawa risiko yang lebih besar, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual,” jelasnya.

Engkus juga menyoroti dampak jangka panjang dari pernikahan anak, yang dapat menurunkan status sosial dan ekonomi mereka.

Menurutnya, pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memprioritaskan perlindungan anak.

“Hal itu wujud sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Jawa Barat, Drh Iin Indasari, juga menyoroti seriusnya masalah perkawinan anak.

Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran

Ia menyebutkan bahwa perkawinan anak menjadi ancaman bagi pembentukan keluarga berkualitas di Jawa Barat.

“Data Pengadilan Tinggi Agama Bandung mencatat jumlah dispensasi kawin di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 4.599 kasus. Artinya angka perkawinan anak yang cukup tinggi,” jelas Iin.

Menurut Iin, memperkuat peran Puspaga di setiap daerah, termasuk Kabupaten Ciamis, adalah langkah penting dalam mencegah pernikahan anak. Kolaborasi yang solid antara pemerintah dan stakeholder diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.

0 Komentar