Pemkab Ciamis Bakal Lakukan Efisiensi, Utang pada APBD 2025 Masih Dikaji

dprd kabupaten ciamis rapat bahas utang
DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna para Rabu 23 Oktober 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah mengkaji Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk menentukan apakah perlu mengambil utang atau tidak. Sebelum memutuskan, pemerintah akan memeriksa pendapatan dan kebutuhan belanja daerah terlebih dahulu.

“Kita bakal ada efisiensi, sehingga menyasar program kegiatan prioritas terlebih dahulu, seperti BPJS kesehatan. Lalu perbaikan infrastruktur, seperti jalan sehingga masyarakat dapat menikmatinya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triadi kepada radar pada Rabu 23 Oktober 2024.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa program prioritas yang menyangkut hajat orang banyak akan menjadi fokus utama. Terkait kemungkinan adanya utang di tahun 2025, pihak pemerintah akan membahasnya lebih lanjut untuk memastikan apakah memungkinkan atau tidak.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

“Kita melihat awal tahun 2025, apakah utangnya menggunakan jangka pendek. Kita sedang melakukan pembahasan,” ujarnya.

Radar juga mencoba mengkonfirmasi masalah utang ini kepada DPRD Kabupaten Ciamis. Namun Ketua DPRD Nanang Permana menolak memberikan keterangan ketika ditemui usai rapat paripurna pembahasan APBD 2025 di gedung DPRD.

Sementara itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2024 menunjukkan bahwa belanja daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan TA 2022.

Kenaikan ini diikuti dengan peningkatan saldo utang belanja dari Rp 102.322.419.268 pada tahun 2022 menjadi Rp 162.986.548.378,63 pada tahun 2023, atau naik sebesar Rp 60.664.129.110,63 (59,29%).

Peningkatan saldo utang ini tidak sejalan dengan penurunan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 27.450.052.030,70, dengan realisasi pada TA 2022 sebesar Rp 301.566.468.475,70 dan TA 2023 sebesar Rp 274.116.416.445,00.

LHP BPK 2024 mencerminkan bahwa pada TA 2023, Pemkab Ciamis tidak melakukan rasionalisasi belanja dengan menyusun perkiraan arus kas masuk dari penerimaan dan arus kas keluar untuk mendanai pengeluaran daerah di setiap periode.

Hal ini berakibat pada penilaian rendah terhadap kemampuan Pemkab Ciamis dalam membayar cicilan pinjaman jangka pendek.

Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran

Neraca Pemkab Ciamis TA 2023 mencatat saldo kewajiban sebesar Rp 339.715.008.118,80, yang merupakan kewajiban jangka pendek, sedangkan pada TA 2022 sebesar Rp 269.386.797.931,33, mengalami kenaikan sebesar Rp70.328.210.187,47 (26,11 persen). (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar