TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya pada Selasa malam 22 Oktober 2024, menetapkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) untuk 5 tahun ke depan. Diantaranya komposisi Komisi, Badan Kehormatan, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim mengatakan untuk menunjang kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan, perlu dibentuk alat-alat kelengkapan di DPRD. Selain itu, sinergitas antara komisi dan fraksi diharapkannya bisa terjalin selama masa jabatan berlangsung.
“Sesuai dengan peraturan dprd kota tasikmalaya nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, untuk menunjang kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan dprd, perlu dibentuk alat-alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan dipilih dari dan oleh anggota alat kelengkapan dimaksud, berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat,” kata Aslim Rabu 23 Oktober 2024.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Khusus untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, dipimpin oleh ketua dan wakil ketua DPRD, karena jabatannya secara ex-officio, pimpinan DPRD adalah pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
“Alat kelengkapan telah disepakati, saatnya beraksi. Komisi dan Fraksi mari bersinergi,” harap Aslim.
Secara kewenangan, AKD periode untuk 2024-2029 ini tidak berbeda dari alat kelengkapan yang dimiliki DPRD Kota Tasikmalaya periode lalu.
Komisi 1 membidangi pemerintahan, hukum dan kepegawaian dengan ruang lingkup: pemerintahan umum, hukum, perijinan, ketertiban umum dan linmas, perangkat daerah, kepegawaian, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, penerangan/hubungan masyarakat, kearsipan dan perpustakaan, pengawasan pemerintahan, persandian dan infokom. Diketuai oleh Dodo rosada dari Fraksi PDI-P.
Komisi 2, membidangi ekonomi dan keuangan dengan ruang lingkup: industri dan Perdagangan, koperasi dan UKM, perbankan, pertanian, perikanan, kehutanan, perusahaan daerah, pendapatan, ketahanan pangan, pengelolaan keuangan dan barang / aset daerah, penanaman modal dan pariwisata. Barang / aset daerah, penanaman modal dan pariwisata. Diketuai oleh Rahmat Sutarman dari Partai Gerindra.
Komisi 3, Membidangi pembangunan dengan ruang lingkup: perencanaan pembangunan, statistik, prasarana jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, energi dan sumber daya alam, penataan ruang, perumahan, pemukiman, pemakaman, sarana dan prasarana perkotaan, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, lingkungan hidup, perhubungan. Diketuai oleh Anang Sapa’at SSos dari fraksi Gabungan (Demokrat-Nasdem-PBB).