DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sahkan Tata Tertib dan Bentuk Alat Kelengkapan Dewan

Alat Kelengkapan Dewan
Kiri-Kanan: Ketua DPRD Drs Budi Ahdiat, Wakil Ketua I H Aep Syaripudin, Wakil Ketua II H Ami Fahmi, dan Wakil Ketua III Drs Erry Purwanto saat memimpin rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Gedung Paripurna DPRD untuk menetapkan dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Keputusan ini menjadi landasan penting bagi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang akan mengatur fungsi-fungsi kelembagaan dan kerja administratif DPRD.

AKD yang dibentuk nantinya akan mencakup komisi-komisi serta lembaga strategis lainnya, seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga:Didukung Keturunan Bupati Sukapura, Cecep-Asep Siap Bawa Kabupaten Tasikmalaya Lebih MajuMewujudkan Perubahan RPJMDes untuk Kemajuan Desa Pakalongan Kabupaten Tasikmalaya

AKD memiliki peran vital sebagai perwakilan DPRD dalam menjalin hubungan dengan lembaga eksekutif dan lembaga tinggi negara lain.

Selain itu, AKD bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan kegiatan administratif di lingkungan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin SH MH, menyampaikan bahwa penetapan Tatib DPRD melalui rapat paripurna menjadi langkah awal dalam proses pembentukan AKD.

Aep menambahkan, AKD akan terdiri dari beberapa komisi, yaitu Komisi I, II, III, dan IV. Selain itu, akan dibentuk pula Banmus, Banggar, BK, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

”Jadi setelah ditetapkan dan disahkan Tatib baru pembentukan AKD,” ungkap Aep kepada Radartasik.id.

Saat ini, DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki tujuh fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP-PKS, serta Fraksi Demokrat-Nasdem.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD II, H Ami Fahmi ST, menambahkan bahwa tata tertib DPRD akan menjadi pedoman utama bagi dewan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:Spanduk ”Kalian Walk Out, Kita All Out” di Singaparna Mewarnai Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tim Kuasa Hukum Paslon Laporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Ia menegaskan bahwa AKD terdiri dari berbagai elemen, seperti pimpinan DPRD, Banmus, Banggar, BK, Bapemperda, komisi-komisi, serta alat kelengkapan lainnya yang dibentuk berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna.

Dengan ditetapkannya tata tertib ini, DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini memiliki dasar kuat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

Pembentukan AKD diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan peran legislasi, pengawasan, dan anggaran demi kemajuan Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan)

0 Komentar