Ia menekankan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, Komisi, dan alat kelengkapan lainnya yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Dengan demikian, pembentukan tim penyusun rancangan peraturan Tatib ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi DPRD berjalan sesuai dengan pedoman yang telah disepakati. (Diki Setiawan)