DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib

Alat Kelengkapan Dewan
Kiri-Kanan: Ketua DPRD Drs Budi Ahdiat, Wakil Ketua I H Aep Syaripudin, Wakil Ketua II H Ami Fahmi, dan Wakil Ketua III Drs Erry Purwanto saat memimpin rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menekankan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, Komisi, dan alat kelengkapan lainnya yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Dengan demikian, pembentukan tim penyusun rancangan peraturan Tatib ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan memastikan fungsi DPRD berjalan sesuai dengan pedoman yang telah disepakati. (Diki Setiawan)

0 Komentar