Wawan mengingatkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap ingin memberikan TPP, jangan sampai dari utang.
“Masa mau bayar TPP PNS, tutup lobang gali lobang,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa TPP seharusnya meningkat seiring dengan peningkatan PAD Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis nomor 10 tahun 2024, besaran TPP PNS di Kabupaten Ciamis bervariasi, mulai dari Rp 35.000.000 untuk Sekretaris Daerah hingga Rp 12.500.000 untuk beberapa jabatan lainnya.
Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar
Dengan kondisi PAD yang minim, Wawan menegaskan perlunya perhatian serius terhadap keberlanjutan pembayaran TPP agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah. (Fatkhur Rizqi)