Akademisi Unigal Ingatkan Utang Daerah Hanya Boleh untuk Keperluan Produktif, Bukan Gaji atau TPP

Gambar ilustrasi utang
Gambar ilustrasi: chatGPT
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dosen Fisip Unigal, Wawan Risnawan SE SIP MSi, menyoroti kemampuan fiskal Pemkab Ciamis yang ditenggarai masih akan menggunakan utang untuk membiayai berbagai keperluan dan program 2025.

Hal ini menurutnya tidak baik bagi keuangan daerah. Apalagi jika utang yang diambil digunakan untuk keperluan tidak produktif seperti pembayaran gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Ia menyarankan pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Salah satunya untuk pembayaran TPP yang saat ini masih nunggak dua bulan. Wawan mewanti-wanti agar pembayaran TPP TPP berbasis pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, atau transfer dari pemerintah pusat yang bersifat tetap.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Diminta Transparan Soal Penyaluran Dana HibahCuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 Miliar

“Sehingga pembayaran TPP tidak boleh dari utang. Karena akan menyalahi Undang-Undang (UU) tentang keuangan daerah dan dapat menciptakan stabilitas keuangan daerah dan merusak tata kelola fiskal daerah yang baik,” katanya kepada Radar, Rabu 23 Oktober 2024.

Wawan menekankan bahwa utang sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang produktif. Apalagi menggunakan dana utang untuk pembayaran TPP akan bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan publik yang baik.

Wawan kemudian mengutip tulisan Mardiasmo (2009) dalam bukunya berjudul “Akuntansi Sektor Publik” yang menyatakan bahwa utang daerah seharusnya difokuskan pada proyek yang menghasilkan pendapatan.

“Utang yang digunakan untuk belanja operasional rutin, seperti gaji dan tunjangan pegawai, hanya akan meningkatkan beban utang tanpa memberikan manfaat ekonomi jangka panjang,” ungkapnya.

Kemudian tulisan Bastian (2007) dalam bukunya juga menjelaskan bahwa belanja pegawai harus dibiayai dari pendapatan rutin.

Penggunaan utang untuk belanja pegawai menunjukkan ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran daerah, berpotensi menimbulkan masalah likuiditas dan keberlanjutan fiskal.

Djohermansyah Djohan, ahli otonomi daerah, mengingatkan bahwa praktik ini meningkatkan risiko gagal bayar dan mempersempit ruang fiskal untuk program pembangunan.

Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran

“Mengacu pada pandangan para ahli tersebut, membayar TPP PNS dengan menggunakan dana utang merupakan tindakan yang tidak disarankan. Karena dapat memperburuk kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang,” ujar Wawan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah mengatur bahwa utang daerah hanya boleh digunakan untuk kegiatan produktif yang meningkatkan pendapatan daerah.

0 Komentar