Menurut Demi, pernyataan Pjs bupati itu bertujuan untuk menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah belum bekerja dengan baik, meskipun kenyataannya berbagai upaya sudah dilakukan.
Demi juga menuding bahwa Pjs bupati telah bertindak di luar kewenangannya dengan mengeluarkan pernyataan yang dinilai merugikan salah satu pihak sehingga ia meminta agar Pjs bupati diberikan peringatan terkait pelanggaran kode etik sebagai ASN.
”Maka kami minta harusnya Pjs bupati diberi peringatan karena melanggar kode etik sebagai ASN,” ungkap Demi kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga:Ponpes Miftahul Huda Al Wafi Nyatakan Dukungan untuk Iwan-Dede pada Peringatan Hari SantriCecep-Asep Siap Selaraskan Kebijakan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3. ”Kami sudah menerima dan akan mengkajinya,” singkatnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, saat akan dikonfirmasi secara langsung, pada Selasa, yang bersangkutan tengah berada di Jakarta untuk menghadiri penyambutan Muhammad Tito Karnavian yang kembali diamanahkan sebagai Menteri Dalam Negeri, serta Ribka Haluk dan Bima Arya Sugiarto sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kemendagri. (Diki Setiawan)