Tim Kuasa Hukum Paslon Laporkan Pjs Bupati Tasikmalaya ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Pjs Bupati Tasikmalaya
H Demi Hamzah Rahadian (tengah), perwakilan dari tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, diwawancara wartawan di kantor Bawaslu, Selasa, 22 Oktober 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim kuasa hukum dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, kepada Bawaslu pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik dalam perannya sebagai pejabat daerah selama masa kampanye.

Selain melaporkan Pjs Bupati Tasikmalaya, tim kuasa hukum pasangan calon ini juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon lainnya.

Baca Juga:Ponpes Miftahul Huda Al Wafi Nyatakan Dukungan untuk Iwan-Dede pada Peringatan Hari SantriCecep-Asep Siap Selaraskan Kebijakan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelanggaran tersebut mencakup distribusi sembako kepada masyarakat yang disertai gambar pasangan calon, pemberian hadiah melebihi batas yang ditetapkan, serta keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

H Demi Hamzah Rahadian, perwakilan dari tim pasangan calon nomor urut tiga, menjelaskan bahwa mereka melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan harapan Bawaslu segera menindaklanjutinya.

Salah satu pelanggaran yang dilaporkan adalah distribusi sembako di Kecamatan Cisayong, di mana ditemukan gambar pasangan calon pada kemasan sembako tersebut.

Selain itu, ada dugaan pemberian hadiah kepada masyarakat yang melebihi batas yang diizinkan oleh aturan kampanye, serta melibatkan anak-anak, yang juga melanggar ketentuan kampanye.

Selain dugaan pelanggaran kampanye, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh Pjs Bupati Tasikmalaya.

Demi menyoroti bahwa Pjs bupati diduga telah mengeluarkan pernyataan yang tidak etis saat berbicara di media terkait kondisi Kabupaten Tasikmalaya, yang menurutnya, berada di luar kewenangan Pjs Bupati.

Dalam pernyataannya, Yedi Rahmat mengomentari banyaknya jalan rusak, penyakit menular, dan kondisi pendidikan di Tasikmalaya, seolah-olah ada banyak masalah yang belum terselesaikan.

Baca Juga:Siap Menangkan Hati Pemilih, KPU Kabupaten Tasikmalaya Mulai Tebar APK Pilkada 2024Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik, Kerja Nyata Dinantikan Warga

Demi menyatakan bahwa Pjs bupati tidak memahami situasi fiskal daerah, termasuk anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bantuan dari pusat dan provinsi, serta beban anggaran yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dia menambahkan bahwa PJs bupati tampaknya mencela pemerintah daerah dengan mengemukakan masalah yang sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti perbaikan jalan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan perhatian terhadap program-program sosial seperti stunting dan guru ngaji.

0 Komentar