Soal Open Bidding Sekda, Pria Ini Pertanyakan Empat Kandidat Lain yang Dinilai Mentah Pengalaman di Jabatan II

kursi sekda kota tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI/Radartasik.id
0 Komentar

Pihaknya mencontohkan, untuk pejabat Eselon II B, otomatis mesti mendapat persetujuan dari Pj wali kota sebagai PPK-nya. Sementara ketika dari kampus negeri misal dosen, harus menempuh izin serupa dari PPK-nya.

“Misal dosen kampus negeri berminat, otomatis dia harus ke PPK-nya, bukan izin ke rektor, biasanya ke Dirjen atau Sekjen kementerian terkait yang selalu PPK. Jadi ini bebas ya, bisa dari berbagai instansi asalkan memenuhi persyaratan,” papar dia.

Gungun menjelaskan dari sisi mekanisme seleksi pun relatif sama. Dikala seleksi beberapa tahun lalu yang diikuti dirinya beserta H Asep Gofarulloh dan H Ivan Dicksan kala itu. Hanya saja, dari penyelenggaraan assesment-nya, sedikit perbedaan dimana kali ini mesti penyelenggara Assesment yang sudah terakreditasi A.

Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!

“Nah, rencananya assesment akan dilakukan assesment center tipe A, yang ditunjuk oleh BKN. Kalau dulu, kita sepaket assesment dan tahapan lainnya itu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kalau sekarang ketentuannya beda, kita pun menunggu surat dan arahan selanjutnya dari BKN,” paparnya menjelaskan. (Firgiawan)

0 Komentar