Soal Open Bidding Sekda, Pria Ini Pertanyakan Empat Kandidat Lain yang Dinilai Mentah Pengalaman di Jabatan II

kursi sekda kota tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI/Radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan open bidding kursi Sekda Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan. Kali ini kritik tajam datang dari pegiat kemasyarakatan, Asep Wawan Kurniawan.

Ia mempertanyakan dasar pansel memutuskan tidak lolosnya seorang peserta asal luar kota bernama Dr Kurniawan, pada tahap seleksi administrasi.

Padahal dari informasi yang ia dapat, peserta tersebut telah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. “Satu pelamar dari luar digugurkan dalam seleksi administrasi. Padahal berdasarkan informasi yang kami ketahui, semua berkas lamaran tentu dilengkapi Kalau itu jadi acuan, ya tak apalah,” kata Asep saat menghubungi Radar, melalui telepon pada Selasa 22 Oktober 2024.

Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!

Pria yang biasa dipanggil Asep WK itu kemudian mempertanyakan lolosnya empat pelamar lain yang disebutnya baru berpengalaman menjabat eselon II di satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.

Diantaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ade Hendar serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iwan Kurniawan. Juga Staf Ahli Maman R Setiadi dan Hj Ely Suminar.

“Dimana, keempatnya baru berpengalaman satu kali memimpin suatu instansi. Kenapa itu semua diloloskan,” katanya mempertanyakan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara saat dimintai tanggapan, belum memberikan respons.

Sebagaimana diketahui, salah satu persyaratan umum untuk ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, yakni berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.

“Yang sudah 58 tahun kan seperti saya (Kepala BKPSDM, Gungun), Pak Asep MP (Kadishub) Pak Dudi Mulyadi (Kepala DPMPTSP), Pak Riza Setiawan (Asisten Daerah). Sementara pejabat lainnya memenuhi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara kepada Radar, 4 Oktober lalu.

Menurutnya, rata-rata pejabat eselon II B lainnya, memenuhi syarat tersebut. Mereka juga sudah dua tahun menjabat pada posisinya saat ini.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

“Hanya tinggal disetujui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, Red). Karena salahsatu syarat lainnya kan harus mendapat izin PPK, disamping pada Desember belum genap berusia 58 tahun dan sudah dua tahun di Jabatan Eselon II B,” kata Gungun.

0 Komentar