Menjelang Akhir Tahun Anggaran, Apa yang Harus Dilakukan untuk Penyaluran Dana Desa? Ini Penjelasan KPPN Tasik

KPPN Tasik
KPPN Tasikmalaya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Transfer ke Daerah (TKD) pada 17 Oktober 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Transfer ke Daerah (TKD).

Acara ini berfokus pada penyaluran dana TKD dan proses prarekonsiliasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga tahun anggaran 2023.

Kegiatan pada tanggal 17 Oktober 2024 ini berlangsung secara tatap muka di aula KPPN Tasikmalaya dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di wilayah Priangan Timur.

Baca Juga:Calla Lily, Inovasi Tas yang Pertahankan Warisan Bordir Kawalu TasikmalayaBelanja Hemat di Ace Hardware Plaza Asia Tasikmalaya dengan Diskon hingga 70 Persen

Tujuan utama dari FGD ini adalah memastikan kelancaran penyaluran dana TKD, baik yang berdasarkan rekomendasi maupun DAK Fisik dan Dana Desa, menjelang akhir tahun anggaran 2024.

Mengingat tahun anggaran tersisa hanya sekitar 2,5 bulan, KPPN Tasikmalaya berusaha mengkoordinasikan penyelesaian rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun 2023 dan memberikan informasi terkait peran KPPN dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin, menyampaikan progres dan evaluasi penyaluran TKD hingga 16 Oktober 2024.

Ia mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di bawah lingkup KPPN Tasikmalaya segera melengkapi persyaratan agar sisa dana transfer dapat disalurkan tepat waktu.

”Baik itu DAU Block Grant, specific grant, DBH, DAK non fisik, DAK fisik, dana desa, dan alokasi insentif atau tambahan dana desa, DID, dan transfer hibah,” ungkap Zaenal Abidin.

Zaenal juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penyampaian dokumen, terutama untuk penyaluran DAK Fisik tahap II, yang harus diserahkan paling lambat tanggal 22 Oktober 2024, dapat mengakibatkan dana tidak tersalurkan dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala KPPN Tasikmalaya juga menekankan pentingnya menyelesaikan rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun 2023 sesuai target di bulan Oktober 2024.

Baca Juga:SDN 2 Nagarawangi Eksplorasi Kota Tasikmalaya dengan Outing ClassShanon Bramanti, Siswa Tasikmalaya yang Lolos OSN Nasional Biologi

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kinerja pada akhir tahun anggaran, yang biasanya mengalami peningkatan volume pekerjaan.

Hasil dari rekonsiliasi ini akan menjadi saldo sisa DAK Fisik akhir yang akan dicatat dalam aplikasi OMSPAN TKD dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan sisa dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024.

0 Komentar