PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan politik uang (money politics) dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran berakhir dengan damai setelah kedua belah pihak membuat pernyataan kesepakatan.
Pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ai Giwang Sari, melalui kuasa hukumnya, menyatakan telah menerima hasil pembahasan dari Gakkumdu terkait laporan tersebut.
“Dari 14 yang dilaporkan, ada 9 terduga penerima dan pemberi yang memenuhi unsur,” jelas kuasa hukum paslon nomor urut 02 kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.
Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!
Kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan waktu 1×24 jam untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pelaporan ke polisi.
“Saya datang ke SPKT untuk tindak lanjut masalah ini, namun saya bersama tim bukan untuk melaporkan hal ini, tapi untuk melakukan perdamaian,” katanya.
Keputusan untuk berdamai diambil karena paslon nomor urut 02 menerima situasi tersebut dengan lapang dada dan tidak ingin ada warga Pangandaran yang harus dipidana akibat kasus ini.
“Ini demi kondusifitas Pilkada tahun 2024. Ini juga jadi pembelajaran untuk menciptakan Pilkada yang bersih,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para terlapor dan pihaknya telah menandatangani surat kesepakatan.
“Pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan kami juga tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar dugaan politik uang tidak kembali terjadi pada tahap-tahap Pilkada yang sedang berlangsung. (Deni Nurdiansah)