PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebagian perangkat desa di Kabupaten Pangandaran belum menerima Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD).
Ketua PPDI Kabupaten Pangandaran Dede Wahyu mengatakan, TPAPD baru dibayarkan pada tahun 2023 sebanyak satu bulan.
“Ya sementara untuk tahun ini baru dibayarkan sebanyak dua bulan, mudah-mudahan saja bisa disalurkan kembali,” katanya.
Baca Juga:2 Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Masih Kosong, Ini Nama yang DiusulkanGenangan Air di Pantai Barat Tutupi Jalan, Warga: Itu Wajah Pangandaran
Untuk besaran tunjangan bervariatif, tergantung jabatan di desa. Ada yang nilainya sampai Rp 1 juta lebih.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, TPAPD tersebut memang baru cair hanya beberapa bulan saja.
“Kita sudah upayakan, dan kita semua sudah pada tahu kondisi keuangan di kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Senin 21 Oktober 2024.
Kata dia, belum terbayarkannya TPAPD bagi perangkat desa sudah disadari semua pihak, termasuk dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
“Memang, ketika kita menuntut kewajiban, tapi hak mereka tidak bisa diberikan 100 persen, itu menjadi beban. Minimal, beban moral buat kami,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Pangandaran bisa memenuhi kewajiban mereka dengan membayarkan sisa TPAPD.
“Tentu, idealnya kita memberikan hak-hak mereka dengan apa yang menjadi hak mereka,” katanya.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahPotensi Pengembangan Sport Tourism di Pangandaran Dinilai Sangat Besar
Kata dia, pada tahun 2024, TPAPD baru dibayarkan sebanyak dua kali. Termasuk insentif untuk RT, RW dan Linmas pada September lalu.
Sebagaimana diketahui, pemberian insentif RT, RW dan Linmas diserahkan langsung Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata pada saat itu. (Deni Nurdiansah)