CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejumlah kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis masih kosong. Setidaknya ada empat posisi yang memerlukan pejabat definitif saat ini.
Antara lain Asisten Daerah Umum, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Inspektur untuk Inspektorat.
Kekosongan jabatan sendiri sudah terjadi cukup lama, namun Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, sampai saat ini belum melakukan pengisian.
Engkus sendiri akan segera pensiun pada 1 November nanti.
Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!
Kekosongan jabatan juga akan bertambah dengan segera pensiunnya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan atau Asda I, H Wasdi, pada bulan November nanti.
Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Ciamis, Widiya Pranata, membenarkan bahwa bulan November nanti bakal ada lima kekosongan jabatan eselon II.
Hal itu seiring akan pensisunnya H Wasdi sebagai Asisten Daerah. Sedangkan empat posisi lainnya sudah kosong sejak lama.
“Yang akan menyusul pensiun Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda (Asda 1) Kabupaten Ciamis H Wasdi per November 2024” katanya kepada radar, Senin 21 Oktober 2024.
Meski begitu, Widiya menyebut pemerintah tidak punya rencana pengisian jabatan dalam waktu dekat. Baik berbentuk rotasi mutasi promosi pejabat maupun open bidding.
Alasannya adalah situasi yang tidak tepat lantaran Pemkab Ciamis tengah menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sebab melihat di lapangan banyak yang terlibat sebagai panitia Pilkada. Apalagi ada harapan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak ada rotasi dan mutasi,” ujarnya.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
Akibatnya, lanjut dia, pengisian jabatan-jabatan yang kosong itu ditunda sampai nanti terpilihnya kepala daerah definitif yang baru di Pilkada.
“Kemungkinan penundaan sampai ada definitif Bupati Ciamis,” katanya.
Kalau pun melakukan open biding, kata Widiya, mekanismenya harus sesuai dengan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Karena saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, maka mekanisme pelaksanaan open bidding diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Akan tetapi persyaratan sama, misalnya bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan administrator selama dua tahun,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)