MAJALENGKA, RADARTASIK.ID – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Majalengka, khususnya di wilayah Kertajati, semakin marak terjadi sejak berdirinya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar kelestarian lahan pertanian dan lingkungan tetap terjaga.
Ahmad Syaikhu, Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, menyampaikan pentingnya pengaturan khusus terkait perlindungan lahan pertanian Majalengka.
Baca Juga:Jadi Pahlawan Al Nassr dengan Gol Ke-907, Cristiano Ronaldo: Saya Ingin Mencapai 1.000 GolAhmad Syaikhu Siapkan Terobosan untuk Kesehatan Mental Anak Muda, Konseling Gratis di Sekolah dan Kampus
Kertajati, yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Majalengka, kini menjadi salah satu wilayah yang paling banyak terdampak alih fungsi lahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum adanya bandara, produksi padi di Kertajati selalu berada di posisi tertinggi dibandingkan kecamatan lain.
Pada 2012, produksi padi mencapai 58.064 kuintal dan terus meningkat hingga 80.106 kuintal pada 2013.
Namun, sejak pembangunan bandara dimulai pada 2014, terjadi penurunan produksi menjadi 75.957 kuintal.
Penurunan produksi ini berlanjut seiring dengan beroperasinya Bandara Kertajati pada 2017.
Data dari Open Data Majalengka menunjukkan produksi padi semakin merosot, hanya mencapai 72.868 kuintal pada 2018 dan turun lagi menjadi 71.039 kuintal pada 2019.
Meskipun sempat mengalami peningkatan pada 2020 hingga 2021, di mana produksinya naik menjadi 79.972 kuintal, tren penurunan kembali terjadi pada 2022 dan 2023, dengan angka masing-masing 77.659 kuintal dan 75.816 kuintal.
Ahmad Syaikhu menyoroti permasalahan ini dan menekankan perlunya kebijakan tegas untuk menjaga luas lahan pertanian di Majalengka.
Baca Juga:Sensasi Japanese Steak & Teppanyaki All You Can Eat di Aston Inn Tasikmalaya, Hanya Rp 120 RibuFestival Domba dan Kambing Pakansari: Polbangtan Bogor Tampilkan Inovasi Ternak Unggulan
Menurutnya, solusi yang dapat diambil adalah menerapkan peraturan daerah (perda) yang menetapkan luas lahan pertanian yang harus dilindungi.
Ia menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan, misalnya, 100.000 hektare lahan untuk pertanian, maka lahan tersebut harus diproteksi oleh pemerintah daerah, terlepas dari perubahan kepemilikan tanah di masa mendatang.
Syaikhu menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang pemilik lahan untuk menjualnya, tetapi pemerintah harus menjamin bahwa lahan tersebut tetap difungsikan sebagai lahan pertanian.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyediakan lahan pertanian baru di daerah yang subur seperti Majalengka, sehingga meskipun lahan diperjualbelikan, fungsinya sebagai lahan pertanian tetap dipertahankan.
Langkah yang diambil oleh Syaikhu ini, menurutnya, bukan sekadar wacana. Ia menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat, kesejahteraan petani akan menjadi prioritas utama.