Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Catat Sejarah Dalam Penanganan Bank yang Bermasalah!

Lembaga penjamin simpanan, bank dengan resolusi
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi membeberkan tentang kebijakan LPS didampingi Kepala Kantor Plt. Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga, Herman Saheruddin dan Sekretaris Lembaga, Jimmy Ardianto saat acara Temu Media bersama insan media se-Jawa Barat, dihelat di Hotel Sheraton Kota Bandung, Sabtu (19/10/2024)
0 Komentar

*Rencana Resolusi (Resolution Plan)*

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga menjelaskan mengenai Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

Adapun, Rencana Resolusi (Resolution Plan) adalah dokumen yang berisi strategi dan informasi mengenai bank yang menjadi pertimbangan LPS dalam menangani bank gagal. Rencana ini harus komprehensif dan mencakup langkah-langkah untuk mengatasi potensi kegagalan bank.

Rencana Resolusi harus disusun, disampaikan, diperbaiki, dan dimutakhirkan sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh LPS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Rencana Resolusi, antara lain, mempersiapkan diri menghadapi situasi krisis terburuk, seperti krisis likuiditas atau modal dan menjamin kelangsungan operasional yang lancar dalam situasi krisis, serta meningkatkan perlindungan nasabah.

Baca Juga:Cerita Tania Nur Azizah, Sebagai Community Officer BTPN Syariah dalam Memberdayakan Masyarakat InklusiAda Perubahan, KPU Tetapkan Jadwal Debat Pasangan Calon Pilkada Kota Tasikmalaya

“UU P2SK telah mewajibkan semua bank membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita senantiasa sosialisasi untuk penyusunannya. Manfaat bagi bank juga sangat penting, karena ini adalah langkah antisipasi dan juga mitigasi. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal,” paparnya.

*Single Customer View*

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga memaparkan mengenai Single Customer View (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada Bank serta nilai Simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” tambahnya.

SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat. Hal ini bertujuan untuk percepatan pembayaran klaim penjaminan dalam rangka mencapai target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja. (rls/K31)

0 Komentar