Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Catat Sejarah Dalam Penanganan Bank yang Bermasalah!

Lembaga penjamin simpanan, bank dengan resolusi
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi membeberkan tentang kebijakan LPS didampingi Kepala Kantor Plt. Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga, Herman Saheruddin dan Sekretaris Lembaga, Jimmy Ardianto saat acara Temu Media bersama insan media se-Jawa Barat, dihelat di Hotel Sheraton Kota Bandung, Sabtu (19/10/2024)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.

Hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer.

Dimana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan.

Baca Juga:Cerita Tania Nur Azizah, Sebagai Community Officer BTPN Syariah dalam Memberdayakan Masyarakat InklusiAda Perubahan, KPU Tetapkan Jadwal Debat Pasangan Calon Pilkada Kota Tasikmalaya

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan saat ini LPS memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi.

“Opsi tersebut telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” ujarnya usai Temu Media bersama insan media se-Jawa Barat, dihelat di Bandung, pada Sabtu (19/10/2024).

Menurutnya, LPS telah mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Dimana pada bulan Mei silam LPS berhasil sehatkan kembali sebuah BPR di Indramayu, menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

“Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara metode Bail In (konversi kewajiban menjadi saham). Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi.” jelasnya.

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, kata Suwandi, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada calon investor yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

“Dengan dilaksanakannya opsi ini, LPS tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar klaim penjaminan apabila bank dilikuidasi, artinya kita bisa berhemat,” jelasnya.

0 Komentar