Potensi Sengketa Pilkada Selalu Ada, Bawaslu Kota Tasikmalaya Siapkan Penyelesaiannya

Sengketa pilkada, bawaslu kpu kota tasikmalaya, hasil pemungutan suara
Perwakilan tim pemenangan pasangan calon dan Panwascam mendapat pembekalan penyelesaian sengketa Pilkada dari Bawaslu Kota Tasikmalaya di Hotel Aston Inn, Jumat (18/10/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik di Pilkada bukan semata soal pelanggaran saja, namun ada juga sengketa. Di mana persengketaan pun perlu diselesaikan karena bisa memicu konflik.

Bawaslu Kota Tasikmalaya mengumpulkan Panwascam di 10 Kecamatan serta perwakilan pasangan calon peserta Pilkada di Hotel Aston Inn, Jumat (18/10/2024). Mereka diberi pemahaman mengenai tata cara penyelesaian sengketa di Pilkada.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro menjelaskan bahwa potensi persengketaan selalu ada di Pilkada. Bisa itu antara peserta dengan penyelenggara atau pun sesama peserta. “Jadi kita kasih pembekalan soal tata cara penyelesaiannya, pada prinsipnya persengketaan itu ketika ada pihak yang dirugikan oleh pihak lainnya,” ujarnya kepada Radar.

Baca Juga:PPasca Deklarasi DUkungan Politik Pilkada Kota Tasikmalaya, Lurah Diminta Sterilkan LinmasIkut Deklarasi Politik, Linmas Tak Dapat Jatah Tugas di TPS Pilkada Kota Tasikmalaya

Sengketa antar paslon pernah terjadi di Pilkada Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu, antara paslon nomor urut 1 dan 2 terkait penggunaan logo partai. Pihaknya bersyukur hal tersebut bisa diselesaikan dan memunculkan kesepakatan. “Sebelumnya kan ada 1, alhamdulillah bisa diselesaikan lewat mediasi,” tuturnya.

Secara mekanisme, jika persengketaan tidak ada titik temu dengan mediasi maka Bawaslu akan melakukan ajudikasi. Di mana Bawaslu yang akan mengkaji dan memutuskan apa yang harus dilakukan kedua pihak. “Efeknya tergantung apa sisi kerugiannya, bisa materil atau imateril,” ucapnya.

Persengketaan juga kerap terjadi antara peserta dengan penyelenggara. Biasanya hal itu didasari ketidakpuasan hasil keputusan KPU, termasuk perolehan suara. “Biasanya masalah hasil (penghitungan suara),” tuturnya.

Pada dasarnya, lanjut Djoko, permohonan sengketa tidak bisa asal-asalan. Pemohon harus memiliki bukti-bukti yang berkaitan dengan hal yang disengketakan. “Jadi tidak bisa kalau hanya sebatas asumsi saja,” ucapnya.

Dalam hal ini Panwascam ikut dilibatkan karena pengawas di tingkat kecamatan pun harus memahami alur dan mekanismenya. Sehingga mereka pun paham ketika ada aduan sengketa dari peserta. “Tapi mudah-mudahan Pilkada Kota Tasikmalaya ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(rangga jatnika)

0 Komentar