Tim Pemenangan Paslon 01 Pangandaran Klarifikasi Tudingan Politik Uang

politik uang atau money politic
Tim Hukum Pasangan Citra-Ino mengklarifikasi soal tudingan adanya praktik money politik oleh pihak lawan, Kamis 17 Oktober 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj Citra Pitriyami dan H Ino Darsono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan politik uang yang diarahkan kepada mereka.

Klarifikasi ini menyusul laporan dari Tim Pemenangan Paslon 02 yang menuduh adanya praktik politik uang di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Paslon 01, Anang Fitriana SH CPL, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!

“Tim Kuasa Hukum Paslon 01 merasa perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon 02 terhadap Tim Relawan 01,” ungkap Anang di hadapan wartawan pada Kamis 17 Oktober 2024.

Anang menegaskan bahwa Tim Relawan Paslon 01 tidak pernah melakukan praktik politik uang atau memberikan uang kepada masyarakat di Dusun Parapat. Tim mereka hanya melakukan sosialisasi visi dan misi pasangan calon kepada masyarakat setempat.

“Adapun pemberian amplop berisi uang Rp50.000 merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi yang dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa ada perbedaan antara cost politik dan politik uang. Menurutnya, yang dilakukan oleh Tim Relawan 01 adalah bagian dari cost politik, yang merupakan biaya operasional wajar untuk mendukung kegiatan kampanye.

“Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi,” tegas Anang.

Ia juga menambahkan bahwa setiap relawan Paslon 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara resmi sebagai bagian dari tim kampanye.

Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Fredy Kristianto, SH, turut menanggapi tuduhan tersebut. Menurut Fredy, laporan dari pihak Paslon 02 patut diduga sebagai hasil rekayasa.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

“Laporan pihak 02 berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa,” katanya.

Fredy menambahkan bahwa barang bukti yang diajukan oleh pihak Paslon 02 bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01.

0 Komentar