Jelang Akhir Masa Jabatan Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah, DPRD Bilang Begini

Aplikasi sapa warga
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, melaunching e-ticketing Situ Gede di Super App Sapawarga usai upacara peringatan HUT Kota Tasikmalaya ke-23 pada Senin 17 Oktober 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan Dr Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2024, DPRD Kota Tasikmalaya tidak mengeluarkan tuntutan yang berlebihan.

DPRD telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait segera habisnya masa tugas Pj Wali Kota sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Jabatan, yang akan berakhir pada tanggal tersebut.

“Kami dikirim surat dari Kemendagri, untuk mengusulkan nama. Kita sudah sampaikan atau balas surat tersebut, seusai kesepakatan bersama unsur pimpinan,” kata Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya, Aslim, saat dihubungi Radar pada Kamis 17 Oktober 2024.

Baca Juga:Cuking, Eks Ketua NPCI Jabar Asal Ciamis Ditahan Kejati Akibat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 122 MiliarMAKLUMAT EYANG!!

Namun, Aslim enggan berkomentar lebih lanjut mengenai materi usulan yang telah diajukan DPRD ke Kemendagri terkait masa berakhirnya jabatan Pj Wali Kota saat ini.

Ia hanya menegaskan bahwa DPRD akan menunggu keputusan dari Kemendagri dan berharap siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Wali Kota berikutnya dapat bekerja dengan fokus hingga Kota Tasikmalaya memiliki kepala daerah definitif.

“Itu kewenangan Kemendagri, kita tunggu saja. Yang jelas kita berharap siapapun yang menjadi Pj Wali Kota atau pun Pak Cheka ini menjabat lagi, yang jelas konsentrasi untuk empat bulan ke depan betul-betul menjaga kondusifitas dan melanjutkan pembangunan Kota Tasikmalaya,” jelas Aslim.

Aslim juga menekankan pentingnya masa transisi yang dijalankan dengan baik oleh Pj Wali Kota, terutama dalam mendukung proses demokrasi yang tengah berlangsung di Kota Tasikmalaya.

“Jadi ada waktu efektif empat bulan yang harus dijalankan benar-benar untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan, dan kebijakan berjalan sesuai harapan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Cheka Virgowansyah sebelumnya telah menerima SK perpanjangan tugasnya sebagai Pj Wali Kota yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (14/11/2023).

Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah ditetapkan kembali sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun berikutnya, hingga 14 November 2024. (Firgiawan)

0 Komentar