Ikut Deklarasi Politik, Linmas Tak Dapat Jatah Tugas di TPS Pilkada Kota Tasikmalaya

Linmas kota tasikmalaya, pengamanan tps, pilkada kota tasikmalaya
Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya akan melakukan evaluasi dalam penugasan Linmas di TPS Pilkada 2024. Mereka yang menjadi bagian dari perjanjian politik dengan pasangan calon bakal dicoret.

Dari informasi yang dihimpun Radar, penugasan Linmas di TPS tercantum di Keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Salah satunya disebutkan bahwa petugas ketertiban TPS harus menandatangani pernyataan mampu melaksanakan tugas dengan baik, independen dan tidak berpihak sebelum melaksanakan tugas.

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan bahwa Linmas merupakan petugas yang memiliki payung hukum sebagaimana Permendagri nomor 26 tahun 2020. Di mana mereka ditugaskan oleh masing-masing lurah untuk menjaga ketertiban. “Lurah itu ex officio Kasat Linmas,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:Bangun Ekonomi Masyarakat Sampai Penataan Kota, Yusuf-Hendro Targetkan Tasikmalaya Jadi Kota MetropolitanBikin Usaha Warga Lebih Berdaya, BTPN Syariah Dapat Dukungan dari Camat di Tasikmalaya

Maka dari itu dalam menentukan Linmas yang ditugaskan untuk menjaga TPS, ada mekanisme yang ditempuh. Di mana Satpol PP meminta rekomendasi dari masing-masing Lurah. “Lalu nama-namanya kita komunikasikan dengan KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Dengan begitu Bawaslu dan KPU bisa mengecek nama mereka di data sistem informasi partai politik (sipol). Ketika memang ada yang masuk kader parpol, maka akan diganti. “Waktu Pemilu 2024 kemarin juga ada Linmas yang ternyata kader parpol, langsung dicoret,” tuturnya.

Mengenai adanya deklarasi dukungan politik dari Forum Linmas Kota Tasikmalaya, menurut Budhi, itu tidak merepresentasikan seluruh Linmas. Karena itu diluar struktur payung hukum Permendagri nomor 26 tahun 2024. “Kami juga tidak tahu kalau ada forum itu,” terangnya.

Maka dari itu pihaknya juga meminta para lurah untuk mengecek nama-nama Linmas yang akan ditugaskan sebagai petugas ketertiban TPS. Ketika memang ada yang masuk dari bagian forum yang mendeklarasikan dukungan politiknya, maka harus diganti. “Kalau ada yang menjadi bagian deklarasi itu, ya harus diganti,” ucapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar