Penebangan pohon ini dipandang sebagai bagian dari upaya warga untuk memprotes perpanjangan HGU PTPN VIII di Blok Pasir Kolotok, yang mereka klaim sebagai lahan warisan leluhur.
Warga bahkan mendirikan organisasi Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut.
Pada persidangan berikutnya, Taufiq Rahman berencana untuk menghadirkan bukti dan saksi guna membela kliennya.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
“Kita akan melihat saksi-saksi pembuktian dari penuntut umum, baru kami akan buktikan dalam persidangan selanjutnya,” katanya. (Fatkhur Rizqi)