CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tujuh warga pelaku penebangan pohon di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Kebun Batulawang, Blok Pasir Kolotok, Ciamis, menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis 17 Oktober 2024.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Hakim Michael LYS Nugroho, dengan terdakwa berinisial SB, N, IP, T, K, W, dan E.
Kuasa hukum para terdakwa, Taufiq Rahman, menyatakan bahwa kasus ini bukan semata soal penebangan pohon, melainkan sengketa lahan antara warga dan PTPN VIII yang belum terselesaikan.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
“Jangan sampai masyarakat terabaikan, karena bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurut Taufiq, warga menganggap lahan yang mereka tebang bukan bagian dari wilayah PTPN VIII. Sebaliknya, pihak PTPN VIII mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
“Sehingga masyarakat beranggapan lahan itu bukan bagian dari PTPN. Akan tetapi PTPN menganggap sebagai Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.
Penebangan pohon ini terjadi pada Juli 2024, dan para terdakwa ditangkap pada Agustus 2024 setelah menyewa tukang potong pohon untuk menebang karet dan beberapa pohon mahoni.
Taufiq mempertanyakan mengapa polisi yang sudah berada di lokasi penebangan tidak melarang tindakan tersebut.
“Seharusnya sebelum terjadi penebangan pohon karena sudah ada pengawalan bukannya melarang. Itu malah melakukan pembiaran untuk melakukan penebangan pohon tersebut,” ujarnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa HGU PTPN VIII di Blok Pasir Kolotok telah habis pada tahun 2022 dan baru diperpanjang pada tahun 2024.
Baca Juga:Ivan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 Orang
Ia berpendapat bahwa perpanjangan HGU tidak seharusnya dilakukan jika masih ada konflik lahan.
“Mestinya perpanjangan HGU ini tidak ada konflik,” katanya.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum Dyah Anggraeni menegaskan bahwa ketujuh terdakwa terlibat dalam penebangan pohon secara tidak sah di lahan HGU milik PTPN VIII.
PTPN VIII, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan karet, mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar akibat penebangan 245 pohon, termasuk 238 pohon karet, 6 pohon mahoni, dan 1 pohon ketapang.