Dijelaskan dia, netralitas ASN sudah menjadi hal yang mutlak karena diatur oleh undang-undang yang dikuatkan PKPU. Sehingga ketika ada ASN yang bersikap tidak netral, tentunya ada konsekuensi berupa sanksi. “Pelanggarannya masuk pidana pemilu,” ujarnya.
Disinggung soal temuan, sejauh ini pihaknya memang belum mendapati indikasi pelanggaran tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan upaya-upaya supaya pelanggaran itu tidak sampai terjadi. “Justru kami sosialisasikan supaya tidak ada ASN yang melanggar,” terangnya.
Pasalnya, lanjut Enceng, potensi netralitas ASN menjadi salah satu prioritas pengawasan di Pilkada Kota Tasikmalaya. Pasalnya ASN akan punya kepentingan dengan calon pemimpin yang saat ini maju di kontestasi Pilkada. “Misalnya untuk jabatan atau urusan birokrasi lainnya,” imbuhnya.(rangga jatnika)