CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta untuk menjelaskan rencana utang yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Transparansi ini diperlukan agar publik dapat memahami dan ikut mengawasi rencana pengelolaan keuangan daerah secara konkret.
“Sebab jika tidak ada transparansi dan perencanaan yang baik, Pemerintah Kabupaten Ciamis berisiko terjebak dalam siklus utang yang berkelanjutan,” kata Yoyo Sutarya Wangsa Praja, dari Masyarakat Peduli Ciamis, kepada Radar, Rabu 16 Oktober 2024.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
Yoyo menekankan bahwa pemerintah sebaiknya menghindari siklus utang perbankan yang terus-menerus, terutama dengan kondisi keuangan yang sedang defisit.
Pelunasan sisa utang sebesar Rp 66 miliar dengan mengandalkan dana APBD akan menjadi beban yang cukup berat.
“Di tengah defisit, adanya utang menunjukkan kurangnya perencanaan keuangan yang matang,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk segera menjelaskan langkah konkret agar tidak lagi berutang dan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pernyataan pejabat terkait utang dan APBD Kabupaten Ciamis masih belum meyakinkan, dan ketidakjelasan informasi mengenai utang APBD 2025 sangat mengkhawatirkan.
“Pemerintah seharusnya fokus pada pelunasan utang dan peningkatan PAD, karena tanpa strategi yang jelas untuk meningkatkan PAD, ini menunjukkan kurangnya visi jangka panjang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Utang Pemerintah Kabupaten Ciamis tampaknya akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Hal ini disebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2024 dan APBD 2025 masih tercantum utang pemerintah daerah.
Baca Juga:Ivan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 Orang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Komar Hermawan, menyampaikan bahwa perjanjian utang pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Bank Jabar Banten (bjb) sebesar Rp 133 miliar dijadwalkan untuk dibayar pada akhir tahun 2024.
“Memang penting utang diselesaikan tahun 2024. Akan tetapi utang juga muncul tercatat di APBD perubahan 2024 dan APBD 2025,” ujarnya kepada Radar pada Senin 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga kini belum terbuka mengenai adanya utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Persoalan tersebut masih dirahasiakan, sementara upaya pelunasan utang yang ada pada tahun 2024 terus dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana, belum memberikan banyak informasi terkait utang yang akan muncul pada APBD tahun 2025.