GARUT, RADARTASIK.ID – Penertiban pasar tumpah di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut masih menunggu waktu. Sebab perlu kajian-kajian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa sejatinya Kabupaten Garut ini perlu mempunyai citra yang baik.
“Jadi kita melihat bahwa Kabupaten Garut ini harus punya citra yang baik terhadap lingkungan,” ucapnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Baca Juga:Peparnas, Atlet NPCI Kabupaten Garut Sumbang Medali untuk Jawa BaratPPP Garut Beri Dukungan Penuh untuk Helmi-Yudi di Pilkada 2024
Ia menyebut, jangan sampai jalan menjadi terhambat karena adanya pasar tumpah yang melebar ke jalan raya. Terlebih pasar tumpah hadir setiap minggu yang merupakan hari sibuk.
Barnas Adjidin menegaskan tidak melarang pedagang untuk berjualan. Asalkan tidak menganggu fasilitas publik. “Silakan-silakan saja selama tidak menganggu are publik,” katanya.
Penertiban pedagang di Jalan Ibrahim Adjie tidak bisa dilakulan secara langsung. Harus secara bertahap. Sebab pihaknya perlu melakukan kajian kajian dari perguruan tinggi agar kondusif.
Yang jelas, kata Barnas, jalan itu diperuntukan untuk kendaraan atau lalu lintas kendaraan, sehingga jika ada yang menganggu arus lalu lintas perlu dilakukan hal-hal yang dapat mengatisipasi gangguan lalu lintas.
Terkait tempat relokasi atau pernyentralan pedagang Jalan Ibrahim Adjie, ia menerangkan perlu verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
“Itu tidak semua bisa disitu karena lahannya juga terbatas lalu juga banyak (pedagangnya),” katanya. (Agi Sugiana)