Cukup Sering Diingatkan, Netralitas ASN Kota Tasikmalaya Masih Diragukan

Netralitas asn, pilkada kita tasikmalaya, pengawasan bawaslu
Pejabat Pemkot Tasikmalaya mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif dari Bawaslu sekaligus deklarasi netralitas ASN di Hotel Aston Inn, Selasa (15/10/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di Pilkada Kota Tasikmalaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya tidak cukup diingatkan satu kali saja. Hal ini mengindikasikan netralitas mereka seolah tetap dipertanyakan bahkan setelah mengucap ikrar.

Dari informasi yang dihimpun Radar, di bulan Oktober ini sudah beberapa kali diadakan kegiatan pendidikan politik untuk ASN. Salah satu titik tekannya yakni agar mereka menjaga netralitas di Pilkada Kota Tasikmalaya.

2 Oktober 2024 ASN Kota Tasikmalaya mendapat sosialisasi dan penekanan netralitas oleh KPU. Selanjutnya 7 Oktober 2024 kemarin ASN Pemkot Tasikmalaya sudah melakukan ikrar netralitas di halaman Bale Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Kocek Kampanye Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Terkecil 0 Rupiah, Terbesar Rp 10 Juta!Terlalu Sering Andalkan Biaya dari Orang Tua Siswa, SMA Negeri Jadi Rasa Swasta

Dalam rapat koordinasi di Garut beberapa waktu lalu pun KPU dan Bawaslu kembali mengingatkan soal netralitas ASN. Terakhir yakni Bawaslu kembali menyosialisasikan pengawasan kepada ASN dengan menghadirkan pejabat termasuk mengumpulkan Camat dan Lurah di Hotel Aston Inn, Selasa (15/10/2024).

Sosialisasi tersebut sekaligus mengingatkan mereka untuk tetap meniaga netralitas yang dikuatkan dengan deklarasi.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad menjelaskan bahwa pihaknya sudah memetakan berbagai kerawanan di Pilkada Kota Tasikmalaya. Dalam hal ini netralitas ASN dinilai memiliki kerawanan yang tinggi. “Apalagi di pemilu sebelumnya ada beberapa kasus ASN tidak netral,” ucapnya.

Bukan hanya berkaitan dengan sikap, Enceng juga mengingatkan ASN khususnya yang menempati jabatan tertentu untuk tidak sembarangan menggunakan kewenangan. Di mana mereka diminta tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Atau merugikan pasangan tertentu,” ucapnya.

Dijelaskan Enceng, netralitas ASN sudah menjadi hal yang mutlak karena diatur oleh undang-undang yang dikuatkan PKPU. Sehingga ketika ada ASN yang bersikap tidak netral, tentunya ada konsekuensi berupa sanksi. “Pelanggarannya masuk pidana pemilu,” ujarnya.

Disinggung soal temuan, sejauh ini pihaknya memang belum mendapati indikasi pelanggaran tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan upaya-upaya supaya pelanggaran itu tidak sampai terjadi. “Justru kami sosialisasikan supaya tidak ada ASN yang melanggar,” terangnya.

Pasalnya, lanjut Enceng, potensi netralitas ASN menjadi salah satu prioritas pengawasan di Pilkada Kota Tasikmalaya. Pasalnya ASN akan punya kepentingan dengan calon pemimpin yang saat ini maju di kontestasi Pilkada. “Misalnya untuk jabatan atau urusan birokrasi lainnya,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar