Carmono, Kasubag UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa pihaknya memberikan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan melalui konseling dan bantuan psikolog.
Proses ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental korban setelah mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami.
Carmono juga menyatakan bahwa masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, namun setelah diberikan penjelasan mengenai pelayanan yang gratis, banyak dari mereka yang akhirnya berani melaporkan kasus kekerasan.
Baca Juga:Delapan Pegulat Kabupaten Tasikmalaya Siap Tempur di Invitasi Gulat Pelajar BanjarPenyaluran BLT Dana Desa di Sukarapih Tasikmalaya, Jompo dan Disabilitas Jadi Prioritas
Selain menangani kasus kekerasan secara langsung, UPTD PPA juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan melalui berbagai platform seperti media sosial, siaran radio, serta penyuluhan langsung di sekolah-sekolah, desa, dan kecamatan.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kekerasan dan memahami bahwa ada perlindungan yang dapat mereka andalkan.
Dengan demikian, semakin banyak korban yang berani melapor dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Dalam menangani setiap kasus kekerasan, UPTD PPA juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak terkait, seperti camat, kepala desa, polsek, polres, kejaksaan, rumah sakit, serta lembaga-lembaga pemerintahan dan sosial lainnya.
Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek penanganan korban, mulai dari penanganan medis hingga pemulihan psikis, dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan baik, UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca Juga:Kepala Desa Siap Hadapi Tantangan, Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Dorong Desa Lebih MajuKejutan! Bintang Baru NPCI Kabupaten Tasikmalaya Borong 5 Medali di Peparnas XVII Solo
Layanan yang mereka berikan tidak hanya sebatas menangani kasus hukum, tetapi juga mencakup pemulihan secara sosial dan psikologis bagi korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak dasar yang layak seperti pendidikan dan dokumen kependudukan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta meningkatkan kesadaran bahwa setiap bentuk kekerasan harus dilaporkan dan tidak boleh dibiarkan. (Radika Robi Ramdani)