UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya Tangani 48 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya menerima pengaduan dari korban kekerasan beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menangani 48 kasus kekerasan sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2024.

Berbagai kasus tersebut telah selesai ditangani dengan baik oleh UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A).

Menurut Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Nurlela Mustikawati, mayoritas kasus yang ditangani adalah persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang disertai dengan beberapa kasus kekerasan lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, bullying, dan grooming.

Baca Juga:Delapan Pegulat Kabupaten Tasikmalaya Siap Tempur di Invitasi Gulat Pelajar BanjarPenyaluran BLT Dana Desa di Sukarapih Tasikmalaya, Jompo dan Disabilitas Jadi Prioritas

Setiap kasus tersebut ditindaklanjuti hingga selesai, melalui serangkaian proses mulai dari pengaduan hingga penanganan hukum yang melibatkan koordinasi lintas lembaga.

Nurlela menjelaskan bahwa UPTD PPA memfasilitasi pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring seperti Sapa 129 dan Aplikasi Pelukan.

Setelah menerima pengaduan, langkah pertama yang dilakukan adalah penjangkauan korban, kemudian pengelolaan kasus tersebut sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Jika pemeriksaan memerlukan waktu yang lama, korban dapat ditempatkan sementara di tempat penampungan yang aman.

Langkah-langkah berikutnya termasuk mediasi dan pendampingan hukum, mulai dari proses di kepolisian hingga persidangan, guna memastikan masalah terselesaikan secara tuntas.

Selain itu, Nurlela juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

”Jangan takut untuk melaporkan, karena keamanan dan kerahasiaan terjaga. Jadi tidak ada intimidasi ataupun ancaman-ancaman dari pihak terlapor,” ucap Nurlela kepada Radartasik.id, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga:Kepala Desa Siap Hadapi Tantangan, Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Dorong Desa Lebih MajuKejutan! Bintang Baru NPCI Kabupaten Tasikmalaya Borong 5 Medali di Peparnas XVII Solo

Dalam kasus di mana korban kekerasan tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), UPTD PPA akan membantu menguruskan dokumen tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Bantuan ini juga diberikan ketika korban ingin melanjutkan pendidikan atau membutuhkan bantuan ekonomi.

Pihak UPTD PPA juga bekerja sama dengan instansi lain, seperti Baznas, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta lembaga kesehatan untuk keperluan visum dan pemeriksaan psikologis.

0 Komentar