“Secara administrasi harus ada persetujuan Gubernur Jawa Barat, ketika menyetujui berarti sah. Dalam pertimbangan utangnya pun harus menyesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” paparnya. (Fatkhur Rizqi)
“Secara administrasi harus ada persetujuan Gubernur Jawa Barat, ketika menyetujui berarti sah. Dalam pertimbangan utangnya pun harus menyesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD),” paparnya. (Fatkhur Rizqi)