CIAMIS, RADARTASIK.ID – Utang Pemkab Ciamis ke bjb tercatat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 dan APBD murni 2025.
Hal ini mengindikasikan Pemkab Ciamis batal melunasi seluruh sisa utangnya di akhir tahun 2024, sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan pihak perbankan.
Pemkab Ciamis diketahui masih punya utang Rp 66 miliar ke bjb dari total pinjaman Rp 133,8 miliar pada tahun 2022.
Baca Juga:MAKLUMAT EYANG!!TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian Anggaran
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Komar Hermawan, mengungkapkan tercatatnya utang pemkab ke bjb pada APBD Perubahan 2024 dan APBD murni 2025 disebabkan pemerintah butuh dana untuk membiayai sejumlah program.
Sehingga pelunasan utang kepada pihak perbankan dibebankan pada anggaran perubahan dan sebagian dimasukan pada APBD murni 2025.
“Memang penting utang diselesaikan tahun 2024. Akan tetapi utang juga muncul tercatat di APBD perubahan 2024 dan APBD 2025,” katanya kepada radar, Senin (14/10/2024).
Selain itu pemerintah juga butuh tambahan dana segar untuk program tahun depan. Sehingga, selain restrukturisasi pembayaran, Pemkab Ciamis juga akan mengajukan pinjaman baru untuk membiayai pembangunan. Namun nominalnya masih belum diketahui.
“(APBD murni 2024) menyisakan utang, (dan) sudah masuk dalam APBD perubahan 2024. Apakah nilainya Rp 66 miliar atau kurang, menunggu akhir tahun. Sehingga perjanjian pun (dengan pihak perbankan, red) bakal berubah kembali,” ujarnya.
Perubahan perjanjian dengan perbankan, kata dia, dilakukan dengan beberapa catatan. Salah satunya meninjau kemampuan APBD untuk membayar sisa utang. Baik di perubahan 2024 maupun APBD murni 2025.
“Perbankan bisa memberikan pinjaman kembali, apabila ada perubahan anggaran. Kalau tidak ada, tidak bisa,” katanya.
Baca Juga:Ivan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 Orang
Secara administrasi, lanjut dia, perubahan perjanjian dengan perbankan itu harus mendapat persetujuan Pj Gubernur karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
APBD perubahan 2024 sendiri telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis, dengan catatan utang di dalamnya.
“Setelah itu, (APBD Perubahan) Pemerintah Kabupaten Ciamis dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilegalitas. Lalu setelah mendapat legalitas dari Gubernur Jawa Barat bisa dilakukan utang (perubahan perjanjian dengan perbankan, red),” katanya.
Adapun besaran utang yang akan diambil, Komar mengaku belum mengetahui.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang tahu perhitungannya. Termasuk sisa utang dari Rp 66 miliar di akhir tahun nanti.