Kocek Kampanye Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Terkecil 0 Rupiah, Terbesar Rp 10 Juta!

Dana kampanye, pilkada kota tasikmalaya, sumbangan
Ilustrasi kondisi keuangan tipis
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye mereka. Secara nominal, tidak ada yang melebihi Rp 10 juta, bahkan ada yang Rp 0.

Dana kampanye tersebut tentunya sebagai bagian dari modal operasional pasangan calon untuk mengekspos diri dan meyakinkan warga untuk memilihnya. Baik melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sampai

Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diterima KPU Kota Tasikmalaya, pasangan calon nomor urut 1 Nurhayati-Muslim tercatat ada Rp 100.000. Uang tersebut dikeluarkan oleh pasangan calon yang diusung PPP-PDI Perjuangan.

Baca Juga:Serba Minta Biaya ke Orang Tua Siswa, Waspadai Sekolah Jadi Lembaga “Bisnis”Laptop dan Proyektor Sekolah di Tasikmalaya Raib, Diduga Digondol Maling

Untuk pasangan nomor urut 2 yakni Ivan Dicksan-Dede Muharam, dana awal kampanye mereka tercatat ada Rp 10 juta. Dana itu pun bersumber dari kantong pribadi pasangan calon usungan PKS, Partai Demokrat dan sejumlah partai non parlemen.

Angka serupa juga di dana awal kampanye pasangan nomor urut 3 yakni M Yusuf-Hendro Nugraha. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN ini tercatat memiliki saldo Ro 10 juta dengan sumber kantong pribadi kandidat.

Sementara untuk dana awal kampanye pasangan calon nomor urut 4 yaitu Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra angkanya masih Rp 0. Angka yang sama juga ada di LADK pasangan nomor urut 5 Yanto Aprianto Oce-Muhammad Aminudin.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Aliferi menuturkan bahwa angka-angka tersebut merupakan laporan awal. Seiring berjalannya masa kampanye, angka-angka tersebut sifatnya masih dinamis dan berubah ketika pasangan mendapat sumbangan dana. “Nanti akan kelihatan di laporan akhir,” ungkapnya kepada Radar, Senin (14/10/2024).

Dalam pelaporan, tim atau pasangan calon bukan hanya harus mencantumkan angka dan sumber dana kampanyenya saja. Namun penggunaannya dan peruntukannya pun harus dicantumkan. “Harus dilaporkan dana yang dipakai untuk apa saja,” ucapnya.

Laporan dana kampanye pun akan diaudit dengan melibatkan akuntan publik untuk memeriksa kesesuaiannya. Akuntan publik tersebut secara teknis akan disiapkan KPU Kota Tasikmalaya. “Sementara ini kami menunggu ketentuan detail penyediaan akuntan publiknya,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar