Kementan Gelar FGD untuk Tingkatkan Pemahaman Dosen tentang Regulasi Profesi dan Karier

FGD
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen baru-baru ini. (Polbangtan Bogor)
0 Komentar

BOGOR, RADARTASIK.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Acara ini diadakan sebagai respon atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi baru ini rencananya akan diterapkan pada Agustus 2025.

Tujuan utama FGD ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen terkait perubahan kebijakan, serta membuka diskusi terkait tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya.

Baca Juga:Gerakan Tanam Padi Gogo di Bogor, Ketahanan Pangan dari Lahan TidurUnlock The Vibes: Nikmati The Papandayan Jazz Fest 2024 dengan Diskon Spesial dari bank bjb!

Diskusi ini juga bertujuan untuk mencari solusi yang dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut dengan baik.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang meyakini bahwa pendidikan vokasi dapat menciptakan generasi petani muda yang lebih berkualitas.

Sesuai dengan arahan tersebut, Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti, menyampaikan bahwa mendukung pembangunan pertanian modern memerlukan penyiapan SDM pertanian yang unggul.

Salah satu langkahnya adalah melalui pendidikan vokasi, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di bidang pertanian, khususnya dalam meningkatkan kompetensi dosen.

Dalam FGD ini, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Lukman, turut hadir sebagai narasumber.

Dia menjelaskan beberapa poin penting dari kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024.

Poin-poin tersebut mencakup pengaturan yang lebih jelas mengenai profesi dosen, penyederhanaan prosedur pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, serta perlindungan hak-hak ketenagakerjaan dosen.

Baca Juga:Jadi Adem dan Tamu Nyaman, Ini 6 Tips Memilih Kipas Angin untuk Ruang Tamu Anda!Penghargaan ICSQ 2024: Bukti bank bjb Selalu Prioritaskan Kepuasan Pelanggan

Selain itu, FGD ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh akademisi terkemuka, seperti Guru Besar Universitas Hasanuddin Muhammad Arsyad dan Dosen Universitas Hasanuddin Abdul Haris Bahrun.

Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan/PEPI), beserta para anggota senat dan dosen dari Polbangtan/PEPI, juga turut serta dalam acara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Inneke Kusumawati, dalam sambutannya menyatakan harapannya bahwa regulasi baru ini dapat menjadi pendorong bagi para dosen untuk terus mengembangkan diri.

0 Komentar