TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya yang merekomendasikan eksekutif untuk menunda seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai melampaui kewenangan atau “offside.”
Pasalnya, penyeleksian pejabat setingkat sekda merupakan kewenangan pemerintah provinsi dengan didasarkan pengajuan dari pemerintah daerah.
“Menurut saya offside untuk meminta seleksi dihentikan. Kewenangan DPRD bukan untuk mengawasi hal seperti itu, karena sekda itu diajukan daerah dan kewenangannya ada di provinsi. Sekda adalah puncak karier tertinggi di daerah, dan sekarang posisinya kosong setelah sekda sebelumnya mengajukan pensiun dini. Agar kinerja Pemkot tidak menurun, perlu ada legitimasi sekda. Penjabat (Pj) sekda tidak bisa terlalu lama, dan jabatan ini memang dibutuhkan,” kata Kepala Departemen Tata Kelola Urusan Publik (Take UP) Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, kepada Radar, Senin 14 Oktober 2024.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
Menurut Nandang, keterlibatan DPRD dalam berargumen hingga ranah mekanisme rekrutmen sekda menimbulkan kecurigaan.
Ada kekhawatiran bahwa penentuan sekda menjadi ajang tawar-menawar politik, terutama di tengah berlangsungnya kampanye lima kandidat kepala daerah.
“Kenapa DPRD ikut minta dihentikan? Saya justru curiga. Jangan sampai penentuan sekda menjadi arena tawar-menawar di kontes pilkada. Misalnya, dengan banyaknya peminat, calon sekda mungkin saja melakukan lobi-lobi agar jika salah satu kandidat menang, mereka bisa menunjuk sekda yang diinginkan,” katanya berpendapat.
Lebih lanjut, Nandang menjelaskan bahwa jabatan sekda diisi oleh pegwai berstatus ASN yang ditempuh melalui jalur karier, sedangkan anggota DRD dan kepala daerah merupakan jalur politik hasil dari pemilihan demokrasi.
“Jangan campur-adukkan ruang politik dan birokrasi seperti ini. Kalau DPRD ingin mengawasi, seharusnya mengawasi kinerja, bukan siapa orangnya. DPRD tidak boleh ikut campur dalam penentuan orang. Mekanisme internal sudah ada, syarat sudah jelas, tim pansel juga ada. Serahkan saja kepada mereka, kecuali ada indikasi kecurangan seperti konflik kepentingan atau permainan uang, barulah itu perlu dipersoalkan,” tegasnya.
Menurutnya, meminta penundaan proses seleksi sudah melampaui batas kewenangan. Selain itu, penetapan posisi sekda baru akan dilakukan setelah pilkada selesai pada 27 November mendatang.