Penyaluran BLT Dana Desa di Sukarapih Tasikmalaya, Jompo dan Disabilitas Jadi Prioritas

BLT Dana Desa di Desa Sukarapih
Kepala Desa Sukarapih (kedua dari kanan) didampingi Camat Sukarame Aan Budiman (dua dari kiri) menyerahkan bantuan BLT Dana Desa kepada KPM di Aula Desa Sukarapih, Senin, 14 Oktober 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warganya di Aula Desa Sukarapih, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendistribusikan Dana Desa secara langsung kepada keluarga yang membutuhkan, dengan jumlah bantuan sebesar Rp 300.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulannya.

Penyaluran bantuan BLT Dana Desa di Desa Sukarapih tidak hanya berlangsung satu kali, melainkan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga:Kepala Desa Siap Hadapi Tantangan, Apdesi Kabupaten Tasikmalaya Dorong Desa Lebih MajuKejutan! Bintang Baru NPCI Kabupaten Tasikmalaya Borong 5 Medali di Peparnas XVII Solo

Pada tahun 2024, bantuan ini telah disalurkan sebanyak sepuluh kali, dengan dua kali penyaluran lagi yang tersisa hingga akhir tahun.

Kepala Desa Sukarapih, E Nurdin, menyatakan bahwa BLT Dana Desa ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya Dana Desa untuk membantu keluarga yang berada dalam situasi ekonomi sulit, khususnya bagi kelompok lanjut usia (jompo) dan penyandang disabilitas.

Nurdin menjelaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan bantuan langsung berupa dana tunai yang disalurkan kepada KPM melalui Dana Desa.

Program ini ditujukan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut.

Sebelum penyaluran dilakukan, desa terlebih dahulu mengadakan musyawarah untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada warga yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Proses penentuan KPM sendiri, lanjut Nurdin, dimulai dari musyawarah di tingkat dusun.

Baca Juga:MTs Manarul Huda Kamulyan Tasikmalaya Tambah Tiga Ekstrakurikuler Baru untuk Kembangkan Bakat SiswaMano Gymnastics Club Cetak Generasi Emas Atlet Senam Tasikmalaya

Para kepala wilayah diminta untuk melakukan musyawarah di masing-masing dusun guna menentukan calon penerima bantuan yang dianggap memenuhi kriteria.

Setelah musyawarah di tingkat dusun selesai, hasil tersebut kemudian dibawa ke musyawarah desa untuk dibahas lebih lanjut.

”Setiap kedusunan itu menyelenggarakan musyawarah dusun terlebih dahulu, guna menentukan KPM yang memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan,” ungkap Nurdin kepada Radartasik.id, Senin, 14 Oktober 2024.

Setelah itu, hasil musyawarah tersebut dibahas dalam musyawarah desa, di mana dilakukan verifikasi, validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa tahun 2024.

0 Komentar