Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana, Masih Berani Money Politic di Pilkada Kota Tasikmalaya?

Money politic pilkada kota tasikmalaya
Ilustrasi money politic
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kontestasi politik selalu dibayangi politik uang alias money politic, termasuk di Tasikmalaya. Rata-rata masyarakat meyakini praktik tersebut terjadi namun senantiasa terselubung di ruang abu-abu.

Money politic sendiri tidak dibenarkan baik secara hukum negara juga hukum agama. Setiap perbuatan yang dilarang tentunya dibarengi dengan konsekuensi atau sanksi.

Secara regulasi, UU nomor 10 tahun 2024 tentang Pemilu pasal 73 tentang Pilkada Serentak sudah mengatur larangan money politic. Dicantumkan juga dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 66 juga membahas hal serupa.

Baca Juga:Ketua Umum DPP PPP Merinding Tahu Kondisi Anggaran di Kota Tasikmalaya!Kecamatan Cibeureum Dapat Perhatian dari M Yusuf-Hendro Nugraha

Disebutkan bahwa pasangan calon, anggota partai, tim kampanye, relawan dan pihak lain dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Di antaranya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu termasuk golput.

Untuk sanksinya diatur dalam pasal 187A dimana disebutkan setiap orang yang melakukan praktik tersebut pelanggar bisa dikenakan pidana 36 bulan (3 tahun) sampai 72 bulan (6 tahun) penjara. Pidana tersebut juga berlaku untuk warga yang menerima uang money politic.

Dari kaca mata agama, banyak tokoh ulama yang menafsirkan money politic termasuk haram. Artinya orang yang melakukannya baik yang memberi maupun menerima akan mendapat dosa.

Seperti halnya Ustaz Das’ad Latif dalam salah satu ceramahnya di mana orang muslim bisa mati dalam keadaan kafir karena memakan uang haram. Salah satu uang haram yakni hasil dari money politic.

“Siapa di antara mereka yang suka makan barang haram? Mereka yang terima uang pilkada ketika pencoblosan,” ucapnya.

Money politic juga dinilai merusak kualitas dari Pilkada itu sendiri. Terlebih ketika pemimpin terpilih dalam kontestasi tersebut karena memang faktor money politic.

Akademisi sekaligus pengamat politik Tasikmalaya Asep M Tamam selalu tegas menolak segala bentuk transaksi berbau politik Pilkada. Terlebih jika hal itu merupakan praktik money politic. “Beberapa kandidat saya undang ke rumah untuk diskusi, syaratnya mutlak tidak boleh bawa apa-apa (uang dan sejenisnya),” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Seperti Biro Jodoh, Tepang Juragan Bakal Pertemukan Investor dan Pengusaha di Kota Tasikmalaya dan SekitarnyaJadwal Kampanye Pasangan Calon Pilkada Kota Tasikmalaya Tidak Sesuai Nomor Urut

Menurutnya politic uang akan mencederai proses demokrasi Pilkada. Selain berpotensi korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan, pemimpin yang terpilih karena money politic secara kualitas pun kelayakannya tidak maksimal. “Karena dipilih bukan karena ide dan gagasannya,” ucapnya.

0 Komentar