Ia juga mengingatkan mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Selain itu, UU Pilkada Pasal 188 mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah (termasuk anggota DPRD), aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan, serta didenda minimal Rp 600.000 hingga maksimal Rp 6.000.000,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)