TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di salah satu BRI Unit di Tasikmalaya Utara.
Penanganan kasus dugaan korupsi KUR BRI ini telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya laporan dari internal BRI.
Kasus tersebut diharapkan bisa menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perbankan.
Baca Juga:PKB Konsolidasi Pemenangan Ade-Iip di Dapil V Kabupaten TasikmalayaDPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Tata Tertib, Tinggal Menunggu Pengesahan
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, mengungkapkan bahwa proses perhitungan kerugian negara dalam perkara ini masih berjalan.
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga tengah mendalami motif dan modus operandi dugaan korupsi tersebut, namun informasi lebih detail belum dapat diungkap karena masih termasuk dalam materi pokok perkara.
Dalam tahap penyidikan, sebanyak 51 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus ini.
”Kami terus berprogres dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BRI Unit. Yang jelas nanti kita akan sampaikan kembali hasil pengembangan selanjutnya,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rahmat Hidayat SH MH, menambahkan bahwa jumlah korban atau nasabah yang terdampak masih dalam tahap penelusuran.
Dia menyatakan bahwa pengembangan lebih lanjut akan menentukan dampak dan kerugian terhadap nasabah.
Manajemen BRI Cabang Tasikmalaya menanggapi kasus ini dengan langkah cepat dan tegas.
Baca Juga:Mesin Politik Mulai Bergerak, Iwan-Dede Percaya Diri Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten TasikmalayaSpirit dan Doa Ulama Mengalir, Sesepuh PPP Bersatu Menangkan Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Agung Prasetyo, Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya, menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut berasal dari temuan internal BRI dan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan, sesuai prinsip zero tolerance to fraud.
BRI juga telah memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah ini, menurut Agung, menunjukkan komitmen BRI dalam memberantas segala bentuk penyimpangan.
Transformasi digital dan budaya kerja berbasis integritas yang dijalankan BRI selama ini menjadi landasan kuat dalam memastikan seluruh operasional bank berjalan dengan transparansi.