Jadi Tim Kampanye, Anggota DPRD Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan adanya sejumlah anggota DPRD menjadi tim pemenangan calon bupati-wakil Bupati Ciamis pada Pilkada 2024.

Nama mereka tercantum pada Surat Keputusan (SK) tim pemenangan. Sayangnya sampai kini mereka belum mengajukan cuti.

“Kita memang menemukan anggota DPRD Kabupaten Ciamis masuk SK pemenangan calon kepala daerah. Artinya kalau anggota DPRD Kabupaten Ciamis sudah masuk SK tim pemenang calon kepala daerah untuk ikut kampanye harusnya melakukan izin cuti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudinkepada radar, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Anggota DPRD yang tidak cuti untuk kampanye, kata dia, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah (Pilkada) dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab anggota DPRD masuk dalam jajaran kualifikasi pejabat daerah yang seharusnya menjaga netralitas.

“Anggota DPRD Kabupaten Ciamis (yang) mengikuti tim sukses harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diajukan oleh pegawai ataupun pejabat daerah dan selama cuti yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan gaji ataupun tunjangan.

Dalam Undang-Undang Nomor tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah (Pilkada) pasal 71 disebutjan bahwa: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Lalu Undang-Undang Pilkada pada pasal 188 yaitu setiap pejabat negara, pejabat daerah (salah satunya anggota DPRD, red), pejabat Aparatur Sipil Negara,dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” paparnya.

Dia pun meminta anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang mau melakukan kampanye segera mengurus izin cutinya.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Hal itu mengingat, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Ciamis belum menerima tembusan surat permohonan izin cuti berkampanye dari anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

0 Komentar