TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Perumus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan penyusunan Tatib DPRD periode 2024-2029 pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Setelah proses penyusunan ini rampung, Tatib DPRD tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD sementara untuk dikaji lebih lanjut sebelum disahkan dalam sidang paripurna oleh pimpinan DPRD definitif.
Wakil Ketua Panitia Tim Perumus Penyusun Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim, menjelaskan bahwa penyusunan Tatib ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Baca Juga:Mesin Politik Mulai Bergerak, Iwan-Dede Percaya Diri Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten TasikmalayaSpirit dan Doa Ulama Mengalir, Sesepuh PPP Bersatu Menangkan Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Dia juga menekankan bahwa ada beberapa perubahan terkait muatan lokal, salah satunya meliputi penggabungan fraksi dan perubahan dalam struktur keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode mendatang.
Hidayat menuturkan bahwa meskipun tidak ada perubahan yang signifikan dalam isi Tatib, terdapat beberapa masukan dari perwakilan fraksi yang dipertimbangkan sebagai bagian dari muatan lokal.
Namun, keseluruhan aturan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Salah satu poin penting adalah penggabungan fraksi. Hidayat menyampaikan bahwa penggabungan fraksi antara PPP dan PKS dilakukan berdasarkan kesepakatan internal partai atau DPC masing-masing.
Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku karena PKS, yang hanya memiliki tiga anggota. ”Minimalnya harus ada empat anggota untuk membentuk satu fraksi,” ungkap Hidayat kepada Radartasik.id.
Oleh karena itu, PKS bergabung dengan PPP sehingga terbentuk fraksi PPP-PKS.
Ketua Panitia Tim Perumus Tatib DPRD, Aep Syarifudin, menambahkan bahwa setelah diserahkan kepada pimpinan sementara DPRD, Tatib ini akan dibahas terlebih dahulu dalam Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga:MUI Desa Se-Kecamatan Taraju Tasikmalaya Dilantik, Ulama Perekat Umat dan Penggerak Kemaslahatan MasyarakatDatangi SMPN 1 Taraju, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Judi Online, Bullying, dan Narkoba
Setelah proses tersebut selesai, Tatib akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan oleh pimpinan DPRD definitif.
Aep juga memastikan bahwa tugas tim perumus telah selesai dengan baik. Kini, mereka menunggu keputusan dari pimpinan DPRD sementara untuk melanjutkan proses hingga tahap penetapan oleh pimpinan definitif. (Diki Setiawan)